Jakarta (ANTARA News) - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Jaksa Agung HM Prasetyo menggelar rapat bersama sejumlah petinggi lembaga hukum guna membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Seusai pertemuan, Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta Kamis menyatakan salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan kasus HAM berat itu antara lain melalui rekonsiliasi.
"Jika itu diselesaikan dengan rekonsiliasi tentunya kembali ditawarkan, nonyudisial," katanya.
Dalam acara itu hadir pula Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Dewan Pembina Komnas HAM Jimly Asshiddiqie, Dirjen HAM Kemenkum HAM Mualimin Abdi, mantan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Brigjen Theresia Abraham.
Nantinya, kata dia, jika rekonsiliasi dilakukan maka dibentuk komite. "Insha Allah segera diselesaikan (kasus HAM berat), supaya semua berakhir," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan diantaranya peristiwa Talangsari, Lampung, tidak tertutup kemungkinan melalui proses rekonsiliasi.
"Secara nonyudisial melalui renkonsiliasi. Kita ingin ke luar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.
Keenam kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yakni peristiwa Trisaksi, Semanggi 1 dan 2, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus).
Dia mengatakan, kendala penanganan ke-7 kasus itu, kejadiaannya sudah berlangsung lama hampir 50 tahun, hingga sulit mencari bukti-bukti dan saksi termasuk tersangkanya.
Peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989. Pada saat itu, terjadi penyerbuan yang melibatkan aparat dan warga Talangsari.
Dalam penyerbuan terhadap Kelompok Warsidi itu ada 27 orang tewas, termasuk Warsidi sendiri. Hingga kini kasus tersebut masih belum tuntas.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015