"Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan dan menyampaikan peraturan mengenai dana desa per desa," kata menteri keuangan dalam jumpa pers perkembangan ekonomi makro dan realisasi APBN-P 2015 di Jakarta, Kamis.
Menkeu menjelaskan kekurangan syarat administrasi tersebut yang membuat realisasi penyaluran dana desa hingga 20 Mei 2015 baru mencapai Rp3,8 triliun atau 18 persen dari pagu APBN-P sebesar Rp20,7 triliun.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat penyaluran dana desa tahap I baru mencakup 186 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau sekitar 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I.
Menkeu mengharapkan pemerintah kabupaten kota yang belum menerbitkan peraturan segera melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat waktu pencairan atau penyaluran dana desa tahap II pada minggu kedua Agustus.
"Kalau bisa (paling lambat) Juli, peraturannya sudah beres dan dananya bisa dicairkan. Kita tidak bicara untuk melakukan rapel, tapi ikuti saja sesuai jadwal kalendernya. Jadi kalau mau (diterbitkan peraturannya) sebelum batas itu," katanya.
Pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa senilai Rp20,7 triliun dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kabupaten atau kota serta rekening desa untuk dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan Perda APBD dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40 persen, paling lambat minggu kedua Agustus dan tahap ketiga sebanyak 20 persen, paling lambat minggu kedua Oktober, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi, pelatihan dan workshop yang melibatkan berbagai pihak, termasuk menyampaikan surat kepada Bupati dan Walikota.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015