Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam catatan akhir tahun 2006 menyebutkan bahwa saat ini telah terjadi pengkaplingan dalam memberantas korupsi antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kasus-kasus megakorupsi dengan kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah selalu ditangani Polri dan Kejaksaan sedangkan kasus korupsi kecil dengan nilai kurang dari Rp50 miliar selalu ditangani KPK," kata juru bicara TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, kasus megakorupsi selalu dikapling untuk polisi dan kejaksaan sebab penanganan korupsi di kedua institusi itu memberikan banyak kemudahan kepada para koruptor. "Kalau ditangani Polri atau kejaksaan maka tersangka korupsi bisa tidak ditahan, mendapatkan penangguhan penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan," katanya. Selain itu, pejabat negara yang jadi tersangka korupsi masih bisa tetap menjabat karena tidak ada permintaan percopotan jabatan. "Sedangkan kasus yang ditangani KPK tidak mengenal penghentian penyidikan atau penuntutan. Bila seseorang jadi tersangka maka status ini akan terus berlanjut hingga jadi terdakwa," katanya. Selain itu, selama ini KPK selalu menahan tersangka, tidak pernah memberikan penangguhan penahanan dan kalau seorang pejabat maka akan diusulkan untuk dicopot, katanya. "Pengkaplingan penanganan kasus korupsi ini terjadi karena ada upaya untuk melindungi koruptor tertentu dari jeratan hukum," kata Selestinus. Pengkaplingan semacam ini membuktikan bahwa Polri, Kejaksaan dan KPK belum bekerja secara profesional dan independen dalam penegakkan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi. "Meskipun ketiga institusi ini sepertinya berlomba dalam memberantas korupsi namun yang sesungguhnya terjadi adalah pengkaplingan perkara yang bertujuan melindungi koruptor tertentu," ujarnya. TPDI pada akhir tahun 2006 ini juga menyimpulkan bahwa KPK yang memiliki wewenang luar biasa hanya berani memeriksa mantan pejabat yang korupsinya kecil dan ada kesan sengaja memilih mantan pejabat era Presiden Megawati berkuasa. Ia mengatakan, saat ini mulai ada upaya untuk memperlemah KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dengan melakukan berbagai cara. "Salah satu cara memperlemah KPK adalah mengajukan uji UU tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan upaya melemahkan Polri dan Kejaksaan adalah tidak berfungsinya Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan," katanya. Selain itu, di lingkungan Polri dan Kejaksaan masih marak makelar perkara yang ingin membelokkan perkara, memeras pelapor dan tersangka korupsi. "Kapolri dan Jaksa Agung harus menindak para makelar ini," katanya. Untuk itu TPDI dalam tahun 2007 mendatang meminta pemerintah untuk menghapuskan pengkaplingan perkara dan menangkap para mekelar perkara.(*)
Copyright © ANTARA 2006