Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 triliun untuk pelaksanaan program pendidikan Kartu Jakarta Pintar pada tahun 2015.
"Dana KJP untuk tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kalau sekarang hanya Rp2,2 triliun, tahun lalu bisa mencapai Rp3 triliun," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pengurangan anggaran tersebut karena pada tahun lalu masih banyak siswa penerima KJP yang tidak tepat sasaran. Untuk menghindari hal serupa terjadi lagi, maka dana KJP dikurangi.
"Kami harus memperbaiki lagi mekanisme dan persyaratan para penerima KJP tahun ini, karena tahun lalu terdapat banyak duplikat dan penerima KJP yang tidak tepat sasaran," ujar Arie.
Dia menuturkan persyaratan yang telah diperbaiki itu, yakni jika sebelumnya hanya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, kini guru wali murid harus melakukan survei langsung ke rumah orang tua siswa tersebut.
"Apabila nanti kedapatan ada orang tua wali murid ataupun siswa-siswi yang ternyata tidak berhak menerima fasilitas KJP, maka akan kita kenakan sanksi. Karena kita tidak mau masalah ini terulang di kemudian hari," tutur Arie.
Dia mengatakan sanksi tegas yang akan diberikan itu, yaitu berupa pencabutan kepesertaannya dari program KJP. Peserta yang tidak berhak mendapatkan KJP, sambung dia, diantaranya wali murid atau orang tua dan siswa yang tergolong mampu atau berkecukupan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan untuk tahun ini, KJP diberikan kepada sebanyak 489.000 peserta didik atau berkurang sebesar 20,07 persen dari tahun 2014 yang mencapai 573.000 penerima KJP.
Kemudian, dari 489.000 pelajar yang berhak menerima KJP tersebut, sebanyak 291.900 atau 59,67 persen terdiri dari siswa sekolah negeri dan 197.250 atau 40,33 persen siswa sekolah swasta.
Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015