Jakarta (ANTARA News) - Ferry Surya Prakasa (36), orang yang diduga kuat mengetahui soal kematian penyanyi Alda Risma (24), resmi ditahan dan telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Polres Jakarta Timur dibantu oleh pihak Polda dan dan Polri sekarang ini sedang memeriksa Ferry dan telah menjadikan dia sebagai tersangka dalam kasus kematian artis Alda Risma," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, dari data serta keterangan saksi, Ferry dikenai pasal 359 KUHP yang berisi "barangsiapa karena kealpaannya membuat matinya orang lain, maka ia akan dikenai penjara lima tahun". "Tersangka juga dikenai pasal 82 UU No.23 tahun 1992 mengenai kesehatan," ujarnya. Selain itu, tersangka juga terkena pasal 36 ayat 1 mengenai larangan bagi orang yang tanpa keahlian melakukan implan obat. Karena menurut pasal itu, untuk memasukkan obat ke tubuh orang lain atau implan obat hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tidak disembarang tempat. "Oleh karena itu kemungkinan Ferry dikenai pasal berlapis," ujarnya. Ketut Untung Yoga menambahkan, Ferry akan dikenai pasal lainnya jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti lain. "Penyidikan yang dilakukan sekarang ini akan mengarah kepada kematian artis Alda Risma," tambahya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006