Bitung, Sulawesi Utara (ANTARA News) - Sebanyak 128 anak buah kapal bendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara liar di perairan Bitung, Sulawesi Utara menunggu dipulangkan ke negara asalnya.
"Sementara ini mereka sedang menunggu proses hukum, jika sudah diputuskan mereka akan segera dideportasi," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung Pung Nugroho di Dermaga Bitung, Rabu.
Di antara awak buah kapal Filipina tersebut sudah ditampung sejak Januari 2015.
Walaupun kapal mereka telah ditenggelamkan, mereka belum juga dapat balik ke negara asalnya.
Alasan mereka belum dipulangkan karena menunggu verifikasi dari Filipina mengenai kebenaran status mereka sebagai warga negara tersebut.
Total awak buah kapal yang sudah ditampung di "Rumah Detensi ABK Non-Justisia" pangkalan PSDKP Bitung yang terletak di tepi dermaga ini sekitar 150.
"Yang telah dipulangkan ke negara asalnya sebanyak 22 orang, kita di sini hanya sebagai tempat penampungan saja. Untuk proses pemulangannya melalui imigrasi," �kata dia.
Tempat penampungan tersebut memiliki dua ruangan besar seperti bangsal, kapasitas maksimalnya hanya dapat diisi 125 orang.
Di dalam tempat penampungan tersebut ada tempat tidur bertingkat yang dilapisi kasur, dan di dalam sebuah ruangan terdapat dua kamar mandi.
Ditempat itu, para awak biasanya melakukan olahraga pada sore hari untuk melepas kepenatan, dan juga ikut membersihkan lingkungan sekitar.
Dia berharap proses hukumnya cepat selesai agar tidak terjadi penumpukan di tempat penampungan tersebut.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015