Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin (IH), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI tahun anggaran 2012 yang bernilai Rp47.819.869.900.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 19 Mei 2015 sampai 7 Juni 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-63/F.2/Fd.1/05 /2015, tanggal 19 Mei 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Tribagus mengatakan, Selasa pagi IH menjalani pemeriksaan yang pada pokoknya mengenai kronologis terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI termasuk pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi dalam kegatan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun Anggaran 2012.
Serta dugaan adanya kerjasama tersangka dengan para tersangka lainnya dalam proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku serta terjadinya mark up.
Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Syafarudin, Penulis Pengumuman Program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012, dan Tribowo Kris Winarso , Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI 2012.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka di antaranya budayawan Betawi Mandra yang menjabat juga sebagai Direktur Utama PT Viandra Production.
Kemudian IC, Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Y, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015