Menjatuhkan sanksi kepada pelapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,"
Jakarta, 19/5 (Antara) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim menyatakan pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Herman Fadhillah Daulay, setelah dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan dan mengkonsumsi narkoba.
"Menjatuhkan sanksi kepada pelapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Hakim Ketua Abbas Said dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 d ayat 2 huruf c angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Herman sebelumnya memang direkomendasikan untuk diberhentikan tetap dengan tidak hormat.
Dalam persidangan tersebut Herman mengakui bahwa gaji yang dia peroleh cukup untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Dalam seminggu, bisa dua kali menggunakan sabu," kata Herman.
Sebagai hakim dengan gaji pokok sebesar Rp10 juta, Herman mampu membeli sabu-sabu yang dihargai Rp200 ribu per paket.
Herman juga mengakui bahwa dia telah mengkonsumsi narkoba sejak menjadi calon hakim.
Selama menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Herman juga terbukti melakukan perzinahan, meskipun telah beristri dan memiliki dua orang anak.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015