Samarinda (ANTARA News) - Jumlah kasus tebang liar (illegal logging) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur selama tahun 2006 tercatat sebanyak 299 kasus, atau naik hampir 50 persen ketimbang tahun sebelumnya.
"Kejahatan terhadap kekayaan negara pada tahun ini didominasi oleh kasus illegal logging, dengan peningkatan yang cukup dramatis dari tahun 2005 sebanyak 208 kasus, pada 2006 menjadi 299 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak hampir 50 persen," kata Kepala Biro Operasi Polda Kaltim, Komasaris Besar Polisi Sugeng S Kartodinoro, di Samarinda, Kamis (28/12).
Hal itu dikatakan Sugeng pada pemaparan Permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Kaltim.
Berdasarkan laporan yang ditermanya, Bagian Reserse Kriminal Polda Kaltim hingga kini telah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana illegal logging dengan tingkat penyelesaian perkara sebanyak 253 kasus, atau diatas 80 persen.
Ia mengatakan bahwa meningkatkan jumlah kasus tersebut menandakan bahwa illegal logging masih menjadi momok bagi kelestarian hutan di Kaltim.
Namun di sisi lain, imbuu dia bahwa meningkatnya jumlah kasus yang dapat diungkap juga menunjukkan semangat dari jajaran Polda Kaltim untuk memberantas pembalakan liar yang telah merugikan negara triliunan Rupiah tersebut.
"Ini juga tidak lepas dari kebijakan pimpinan pusat untuk menuntaskan kasus ini pada tahun 2006," katanya.
Praktik pembalakan liar terakhir yang berhasil diungkap di wilayah Kaltim terjadi di Kabupaten Kutai Timur, yakni ketika tim gabungan TNI, Polri, dan Departemen Kehutanan menahan 18 kapal bermuatan 5.532 meter kubik kayu ilegal jenis ulin, meranti, dan bengkirang, di Pelabuhan Maloy, pertengahan bulan Desember lalu.
Semakin maraknya kasus illegal logging di Indonesia, khususnya di hutan Kalimantan, memang membuat pemerintah pusat di Jakarta "gerah".
Bahkan, Kapolri Jend Pol Sutanto, segera menabuh genderang perang melawan tindakan kejahatan pembalakan liar di seluruh wilayah Indonesia.(*)
Copyright © ANTARA 2006