Sekarang Presiden telah memerintahkan supaya bupati-bupati yang bertanggung jawab supaya segera mengeluarkan peraturan bupati biar penyerapan dana desa berlangsung lebih cepat."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan penyerapan dana desa hingga pertengahan Mei 2015 masih terkendala oleh lambatnya penerbitan Peraturan Bupati di beberapa daerah yang dibutuhkan untuk proses pencairannya.

"Untuk transfer ke daerah atau dana desa, dari Rp20 triliun baru tersalurkan Rp2 triliun, kendalanya karena banyak kabupaten belum mengeluarkan peraturan bupati tentang pedoman pemanfaatan dana desa tersebut," katanya di Jakarta, Selasa.

Sofyan menambahkan, terkait lambatnya penyerapan dana desa tersebut, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk mempercepat realisasinya dan mendorong kepala daerah untuk mengawal pencairan anggaran belanja bagi pembangunan desa itu.

"Sekarang Presiden telah memerintahkan supaya bupati-bupati yang bertanggung jawab supaya segera mengeluarkan peraturan bupati biar penyerapan dana desa berlangsung lebih cepat," ujarnya.

Namun, meskipun masih ada perlambatan pencairan, Sofyan mengatakan upaya untuk mempercepat penyerapan anggaran telah terlihat dari realisasi belanja yang lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu, terutama oleh kementerian-lembaga yang terkait langsung dengan pembangunan.

"Ini artinya sudah terkejar, karena (realisasi) lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu. Nanti trennya terus meningkat, karena sudah mulai ada pembayaran uang muka, uang pelaksanaan, permbayaran termin dan pembayaran akhir," ungkapnya.

Sebelumnya, saat melakukan kunjungan ke Gorontalo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dana desa untuk provinsi itu belum bisa dikucurkan, karena terkendala Peraturan Bupati, padahal waktu pencairan telah lewat.

"Syarat pencairannya yakni pemerintah kabupaten harus menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa. Untuk Gorontalo, hanya Kabupaten Boalemo yang belum menyerahkannya," ujarnya.

Menurut dia, saat ini baru 185 kabupaten di Indonesia yang menyerahkan peraturan tersebut, sehingga pemerintah pusat baru mencairkan Rp3,3 triliun dari total anggaran dana desa sebesar Rp20,7 triliun untuk 434 kabupaten.

Dana tersebut dikucurkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen pada minggu kedua April, tahap kedua 40 persen pada minggu kedua Agustus. Sedangkan untuk tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015