Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Terkait dengan Putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui Kuasa Hukum akan mengajukan banding, saya ulangi sekali lagi banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa.
Pada Senin (18/5), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie dan menyatakan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan pengurus Golkar hasil musyawarah nasional Jakarta yang dipimpin Agung Laksono batal.
"Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding," tambah Ferdinand.
Ia juga menyatakan keputusan pengadilan yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tidak otomatis membuat kepengurusan Golkar kembali ke susunan pengurus yang ditetapkan dalam musyarawah nasional partai di Riau tahun 2009, dimana Aburizal Bakrie menjadi Ketua Umum, Agung Laksono menjabat Wakil Ketua Umum dan Idrus Marham menjadi Sekretaris Jenderal.
"Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau dan terkait persoalan pilkada, Menkumham menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum," ungkap Ferdinand.
Namun Ferdinand tidak mengungkapkan dalil hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajukan banding terhadap keputusan PTUN soal kepengurusan Partai Golkar.
"Kami sedang mengkaji ulang, kami sudah terima putusan PTUN-nya," tambah Ferdinand.
Ini untuk kali kedua Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kalah terkait perkara sengketa partai di PTUN.
Pada 25 Februari 2015, hakim PTUN Teguh Satya Bhakti juga memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali dalam sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketika itu kubu Suryadharma menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.07.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP pada 28 Oktober 2014.
Keputusan Menkumham itu menyatakan bahwa Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy berdasarkan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur. Namun hakim PTUN kemudian memenangkan gugatan Suryadharma dan membatalkan keputusan menteri tentang perubahan pengurusan DPP PPP itu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015