"Bahwa A Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan UU karena menurut Pasal 6 Ayat 1 KUHAP, penyidik harus pejabat Polri atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU," ujarnya saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sementara itu, Yudi Kristiana dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan perkara tertentu, tetapi kewenangannya hanya terbatas sebagai jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Penunjukan A Damanik dan Yudi Kristiana sebagai penyidik dalam kasus korupsi keberatan wajib pajak PT BCA Tbk yang menyeret nama Hadi dianggap tidak sah dan menyalahi Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena UU tersebut mensyaratkan bahwa penyidik KPK merupakan penyidik Kepolisian yang berhenti sementara.
"Sedangkan A Damanik telah berhenti secara tetap dari Kepolisian RI dan Yudi Kristiana tidak pernah menjadi pejabat polisi," tutur Hadi.
Kedua penyidik KPK tersebut tidak diangkat sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah, sehingga Hadi Poernomo menilai penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Dalam permohonan praperadilannya, Hadi yang juga merupakan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu meminta hakim agar memutuskan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, berikut tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015