Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan tetap memburu Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali kendati tugas tim pemburu koruptor telah berakhir pada Desember 2014.
"Tim Pemburu Koruptor sudah berakhir, pengejaran tetap dilakukan oleh Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin.
Sebelumnya sejumlah media online memberitakan adik dan kerabat Djoko Tjandra bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Papua Nugini (PNG) saat Jokowi melakukan kunjungan ke negara tersebutbaru- baru ini.
Dikatakan, tidak mungkin tugas tim bentukan pemerintah itu berakhir, maka perburuan Djoko Tjandra juga berakhir.
"Sekarang ini, polisi dan kejaksaan tetap bekerja dalam memburu koruptor yang berada di luar negeri," tegasnya.
Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp546,468 miliar.
Djoko Tjandra melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG), satu hari sebelum dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Djoko Tjandra dikabarkan sudah berstatus sebagai Warga Negara PNG.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015