"Tersangka yang juga Direktur PT Slipi Raya Utama ditangkap pada pukul 13.10 WIB di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin.
Akibat tindakan tersangka keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp45.191.259.431,92.
"Hari ini juga diterbangkan dari Surabaya pada pukul 18.40 WIB dan sampai Jakarta pukul 20.15 WIB," katanya.
Proses penangkapannya sendiri, kata dia, tidak ada perlawanan yang berarti hingga memudahkan penangkapan oleh petugas.
Tidak ada perlawanan dari tersangka yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang itu," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015