Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa kepengurusan partai tersebut tidak adil.
"Putusan tidak adil," kata Agung seusai mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin.
Agung meyakini pihak Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Yang banding Menkumham, kalau kami tergugat intervensi," kata Agung seraya memasuki kendaraan dan meninggalkan wartawan.
Pada Senin, Majelis Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN memerintahkan Menkumham selaku Tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mempersilahkan kubu Agung Laksono maupun Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Menurut Yusril, yang terpenting Majelis Hakim PTUN telah menyatakan SK Menkumham bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau mau banding silahkan saja kita tidak menghalangi, yang penting pengadilan sudah menyatakan bawah SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan undang-undang," jelas Yusril.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015