Jakarta (ANTARA News) - Lima anak pasangan Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42), yang menjadi korban penelantaran, menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Senin.
"Penyidik ingin mengetahui apakah korban mengalami kekerasan psikis atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penyidik membutuhkan visum dan hasil tes psikologis korban untuk alat bukti.
"Kasus ini membutuhkan minimal dua alat bukti namun penyidik menginginkan tiga (alat bukti). Keterangan dari saksi sudah, bukti lain berupa surat visum dan keterangan ahli belum didapat," kata Heru.
Heru menuturkan penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah mengantongi tiga alat bukti.
Gelar perkara, menurut Heru, dilakukan untuk menentukan status hukum Utomo dan Nurindra, yang diduga menelantarkan dan melakukan kekerasan pada lima anaknya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Utomo dan Nurindra sebagai tersangka kasus kepemilikan 0,85 gram shabu-shabu.
Polisi menemukan shabu-shabu itu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi, Jumat (15/5).
Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015