Untuk itu, ia meminta hakim tunggal Haswandi yang menangani praperadilannya, agar menyatakan bahwa keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk tahun pajak 1999 yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai direktur jenderal Pajak adalah tidak termasuk kewenangan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena tidak merugikan keuangan negara.
"Bahwa keputusan Dirjen Pajak menerima seluruh permohonan Keberatan Pajak Wajib Pajak adalah kewenangan pemohon selaku Dirjen Pajak sesuai Pasal 25 dan 26 UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP, sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalkan kecuali ada suap," tutur Hadi saat membacakan permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Selain itu, menurut dia, keberatan pajak bukan putusan final karena apabila ada novum (bukti baru) yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak benar oleh Dirjen Pajak, maka keputusan tersebut dapat diperbaiki, dibatalkan, atau diterbitkan keputusan baru oleh Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15, 16, dan 36 UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Dengan demikian kerugian keuangan negara atas diterimanya permohonan keputusan keberatan PT BCA Tbk tahun pajak 1999 tidak mungkin bisa dihitung dan tidak mungkin ada kerugian negaranya karena bukan merupakan keputusan final atau on going process atau masih ada upaya hukum," Hadi menegaskan.
Hadi, yang menghadapi proses persidangan praperadilan tanpa didampingi kuasa hukum itu menilai bahwa kasus keberatan pajak yang disangkakan padanya telah kadaluwarsa mengingat Keberatan Pajak tahun 2004 dilakukan untuk tahun pajak 1999 yang berakhir pada 31 Desember 2009 (10 tahun).
Dalam permohonan praperadilannya, Hadi Poernomo meminta hakim agar menetapkan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, berikut tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015