"Ini persoalan besar. Perlu dicermati karena mungkin saja ada kejadian lain serupa," kata Ledia Hanifa Amaliah ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menangani kasus tersebut. Apalagi, KPAI juga mendampingi anak-anak korban penelantaran tersebut.
"Tugas KPAI yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak detail, karena bukan teknis melainkan implementasi. Namun, inisiatif yang dilakukan KPAI bisa memberikan efek jera," tuturnya.
Ledia menyayangkan ada orang tua yang tega menelantarkan anaknya. Menurut dia, anak adalah titipan dari Tuhan yang menjadi tanggung jawab orang tua untuk merawat dan membesarkan.
"Itu adalah tujuan pernikahan. Pernikahan itu bukan hanya soal menikahkan dua orang laki-laki dan perempuan tetapi juga ada konsekuensi untuk mendidik anak," katanya.
Apalagi, di Indonesia sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka seluruh anak Indonesia adalah anak-anak yang mesti dilindungi.
"Meskipun itu anak tetangga kita, tetap harus kita beri perhatian. Seluruh anak Indonesia adalah anak-anak kita," ujarnya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015