Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan tidak ada lagi Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Dasar (SD) melainkan hanya Ujian Sekolah (US).

"Sejak tahun lalu, UN untuk SD sudah dihapus dan diganti dengan US. Jadi pemberitaan mengenai UN SD itu tidak benar," ujar Kabalitbang Kemdikbud, Furqon, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Materi soal untuk US SD sebanyak 25 persen dari Kemdikbud dan 75 persen sisanya dari Dinas Pendidikan Provinsi.

"Kemdikbud hanya memantau pelaksanaan Ujian Sekolah SD. Penyelenggaranya provinsi,"jelas dia.

Furqon menambahkan US SD bertujuan untuk membandingkan raihan capaian belajar antardaerah.

Sebelumnya, Kemdikbud mengeluarkan Peraturan Kabalitbang Kemdikbud No 9/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah SD/MI, SDLB dan Paket A.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan kelulusan ditentukan oleh kehadiran siswa dari kelas satu hingga enam dan memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal.

Kemdikbud bertugas menetapkan kisi-kisi soal untuk pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Pendidikan Kewarganegaraan.

US SD digelar secara serentak mulai Senin hingga Rabu, dengan mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial, agama, PPKN, bahasa Inggris, dan muatan lokal.

Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA, Ujian Sekolah SD masih menjadi penentu kelulusan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015