Brussels (ANTARA News) - Uni Eropa (UE) mengecam hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir terhadap mantan Presiden Mohamed Moursi dan sekitar 100 orang lainnya, menekankan bahwa vonis itu hasil dari proses pengadilan yang cacat hukum.
"Keputusan pengadilan untuk memberikan hukuman mati...dilakukan dalam pengadilan massal yang tidak sesuai dengan kewajiban Mesir dalam hukum internasional," kata salah satu diplomat tinggi UE Federica Mogherini dalam keterangan tertulis Minggu (17/5).
Ia menambahkan Mesir telah menjamin hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan pemeriksaan independen.
Mogherini menegaskan bahwa Uni Eropa sangat yakin vonis itu akan direvisi dalam proses banding.
"Uni Eropa menentang hukuman mati dalam kondisi apapun," katanya.
"Hukuman mati kejam dan tidak berperikemanusiaan," tambah dia seperti dilansir kantor berita AFP.
Moursi adalah salah satu dari sekitar 100 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati pada Sabtu waktu setempat karena dituduh berperan dalam insiden penjebolan penjara pada 2011.
Moursi baru menjadi Presiden Mesir selama satu tahun ketika digulingkan oleh Panglima Tentara Mesir--yang kini menjadi Presiden--Abdel Fattah al-Sisi di Juli 2013.
Seperti UE, Amerika Serikat melancarkan protes terhadap vonis mati itu dan "menolak praktik pengadilan massal dan penjatuhan vonis secara massal."
Di bawah kepemimpinan Sisi, ratusan pendukung Morsi dibunuh dan ribuan lainnya dibui. Sekitar belasan sudah divonis mati dalam pengadilan massal, yang disebut PBB sebagai "hal yang tidak pernah terjadi di sejarah modern".(Uu.E012)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015