Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 13 provinsi belum mencapai eliminasi penyakit kusta dan dua diantaranya masih mempunyai penderita lebih dari 1.000 kasus ditemukan setiap tahunnya.
Ketua Aliansi Nasional Eliminasi Kusta (ANEK), Imam Utomo, dalam sambutan tertulisnya di Banda Aceh, Kamis, menyebutkan, dua provinsi yang masih mempunyai penderita kusta lebih dari 1.000 orang setiap tahunnya itu masing-masing Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Melalui Wakil Ketua, Zulfan Monoarfa, pada acara pertemuan ANEK yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menambahkan bahwa Indonesia sampai saat ini mempunyai penderita kusta terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan Brazil.
"Namun Indonesia secara nasional telah mencapai eliminasi kusta pada pertengahan tahun 2000," tambah Imam Utomo yang juga Gubernur Jawa Timur itu.
Disebutkan, sebanyak 13 provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta itu adalah Jawa Timur, NAD, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Papua, Maluku, Gorontalo dan Maluku Utara.
"Karena masih banyaknya provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi dan penyakit kusta masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, maka terbentuklah ANEK pada Januari 2003," jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah telah menetapkan komitmen bersama untuk menganggulangi kusta, dan tekad tersebut harus tetap terpelihara sepanjang waktu, sehingga tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat dimasa mendatang.
"Untuk merealisasikan komitmen tersebut maka berbagai upaya telah kita lakukan, antara lain dengan penyusunan rencana kerja ANEK 2005 - 2007 yang terdiri dari sembilan pokok kegiatan," katanya.
Sembilan pokok kegiatan itu, tambah Imam, antara lain pemberdayaan organisasi non struktural sebagai penjabaran ANEK di provinsi dan kabupaten/kota, intensifikasi advokasi kepada perencana serta pengambil keputusan tingkat daerah.
Kemudian, kerja sama lintas program, sektor dan batas antar provinsi serta kabupaten/kota dalam penanganan penyakit kusta.
Ia menjamin ketersediaan obat untuk setiap penderita agar jumlah penderita tersebut dapat ditekan sekecil mungkin. Penderita kusta dikelompokkan ke dalam keluarga miskin, sehingga mendapat hak pembebesan biaya pelayanan di semua tingkat pelayanan kesehatan.
Imam Utomo mengharapkan agar penanganan penyandang kusta dapat dilaksanakan di semua unit pelayanan terkecil dan memperoleh pengobatan dengan benar sampai sembuh.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006