Pada Minggu, 45 WNA itu dibawa dari PPN Tual, tempat penampungan sementara mereka setelah dievakuasi dari Benjina, Kepulauan Aru, dan ditempatkan di Aula Kepolisian Resort Maluku Tenggara untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Asep Supriadi, membenarkan pemeriksaan terhadap 45 eks ABK Pusaka Benjina Resources tersebut, terkait kasus perbudakan di Benjina.
"45 WNA asal Myanmar itu belum dideportasi karena polisi masih membutuhkan keterangan mereka terkait kasus di Benjina," katanya saat dihubungi melalui telepon.
Sedikitnya 358 WNA asal Myanmar yang bekerja di Benjina dievakuasi ke Tual oleh Tim Satgas gabungan dari PSDKP Tual dan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL, menyusul dugaan praktik perbudakan terhadap mereka oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Sejauh ini Imigrasi Kelas II Tual sudah memulangkan ratusan eks ABK asal Myanmar dan Kamboja, dan tersisa 45 eks ABK asal Myanmar dan delapan eks ABK asal Laos.
Menurut Asep Supriadi, delapan eks ABK asal Laos sudah ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas II Tual untuk diurus pemulangannya ke negara asal.
"Kami sedang menantikan dokumen perjalanan dikeluarkan oleh pihak kedutaan besar negara mereka (Laos). Mungkin dalam waktu dua minggu mereka sudah bisa dideportasi," katanya.
Kasus dugaan perdagangan manusia di Benjina diungkap tim penyidik dari Bareskrim Polri, dan sejauh ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya warga negara Thailand.
Dugaan praktik perbudakan dan perdagangan manusia dengan korban warga negara Myanmar, Kamboja dan Laos di Benjina pertama kali diberitakan media Amerika Serikat Associated Press, yang menurunkan laporan bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves?"
Laporan berupa rekaman video itu memperlihatkan adanya penjara-penjara dan kuburan yang diduga berisi jenazah ABK asing di Benjina.
Ratusan ABK Myanmar, Kamboja dan Laos yang dievakuasi ke Tual mengaku minta dipulangkan ke negara asal mereka, karena tidak tahan disiksa dan dipaksa kerja keras tanpa upah setimpal maupun pelayanan kesehatan yang memadai ketika sakit.
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015