Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan, Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) bertujuan menyelaraskan kembali peran, fungsi dan tugas pokok TNI-Polri. "Sejak reformasi 2000, terjadi pengkotak-kotakan antara postur pertahanan dan keamanan. Padahal, di negara lain baik negara berkembang dan maju terdapat benang tipis antara pertahanan dan keamanan," katanya, di Jakarta, Kamis. "Karena itu, kita akan menyelaraskan lagi tiga UU yang ada yakni UU Pertahanan Negara, UU TNI dan UU Polri. Sehingga ada keselarasan dalam peran, fungsi dan tugasnya antara TNI dan Polri," ujar Juwono. Terkait itu, pemerintah berencana agar koordinasi strategi kebijakan dan administrasi berada di otoritas sipil sesuai tatanan otoritas sipil yang ada saat ini. Berdasar tatanan itu, Polri nantinya akan berada di bawah Depdagri atau Departemen Hukum dan HAM, sedangkan TNI berada di bawah Dephan. "Namun, dalam pengerahan kekuatan atau pasukan, TNI dan Polri tetap berada di bawah presiden, sesuai sistem presidensial yang kita anut," tutur Menhan. Tentang penolakan yang disampaikan Kapolri Jenderal Sutanto, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan untuk penyelarasan koordinasi TNI dan Polri secara administrasi di bawah otoritas sipil. Kapolri Jenderal Sutanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Polhukam menegaskan, Polri tidak harus berada di bawah departemen untuk menjalankan peran, fungsi dan tugas pokoknya. Reformasi 2000 telah memutuskan agar Polri mandiri tanpa intervensi dalam menjalankan peran, fungsi dan tugas pokoknya. "Polri hanya berkepentingan untuk menjaga amanah rakyat serta menegakkan demokrasi. Selama ini, peran itu sudah berjalan baik. Kita ingin itu tetap berjalan tanpa intervensi pihak lain," ujar Sutanto. Ia menegaskan, menteri-menteri lainnya langsung di bawah presiden dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan. "Tetapi sebagai alat negara, Polri tidak bisa dibubarkan, selama negara ini berdiri," ujar Sutanto. Sementara itu, pada kesempatan terpisah Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Pertama Sunarto Sjoekronoputro mengatakan, TNI akan menjalankan peran, fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang yang ada yakni UU No34/2004 tentang TNI. "Selama UU tidak menyebutkan TNI di bawah Dephan, ya TNI tidak akan berada di bawah Dephan," katanya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamnas, telah selesai dibuat dan akan dibahas dalam prolegnas 2007.(*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2006