Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy berharap, pemerintah bisa bersikap tegas terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebab, Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan 10 Peraturan KPU.
"Pemerintah sebaiknya bersikap tegas dan tidak ragu untuk menjalankan aturan yang ada, yakni menjalankan apa yang telah diundangkan oleh Menkumham terkait 10 PKPU," kata Lukman Edy di Jakarta, Minggu, menjelang rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan pemerintah, Senin (18/5).
Ia juga berharap kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk bisa memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.
"Saya berharap Mendagri dan Menkumhan memberikan masukan kepada Presiden secara komprehensif sehingga Presiden dapat menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR RI secara lugas dan tepat. Sehingga dapat menjadi kepastian dan payung bagi pelaksanaan pilkada serentak," katanya.
Karena 10 PKPU sudah diundangkan oleh Menkumham, sebaiknya baik perorangan maupun partai politik menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Konteks untuk memberikan masukan kepada presiden dan konsultasi dengan KPU sudah selesai setelah Menkumham mengundangkan PKPU. Tinggal persoalan perorangan maupun parpol harus menerima dan melaksanakan 10 PKPU yang telah diundangkan tersebut," sebut mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu.
Dia menambahkan, rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Presiden dan Selasa (19/5), pimpinan DPR RI akan melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah tindak lanjut dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan KPU, Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015