Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir Desember telah melunasi 98 persen klaim simpanan layak bayar di empat BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang terlikuidasi sebesar Rp39,35 miliar dari 3.805 rekening. Sekretaris Lembaga LPS, Salusra Satria dalam siarannya, Kamis, mengatakan, pihaknya telah membayar Rp38,56 miliar dari 756 rekening yang terdiri atas Rp1,6 miliar tabungan dan Rp36,9 miliar deposito. Sedangkan keempat BPR tersebut adalah BPR Tripillar Arthajaya Yogyakarta, BPR Mitra Banjaran Bandung, BPR Cimahi Bandung, dan BPR Mranggen Mitraniaga Demak. Dia menambahkan sebenarnya ada enam BPR yang dicabut izin usahanya dan lima di antaranya telah diverifikasi. "Namun untuk simpanan nasabah BPR Gununghalu Bandung saat ini sedang dalam proses pra-verifikasi. Dan satu BPR, yaitu BPR Samadhana, simpanan nasabahnya nihil," katanya. Dia menjelaskan, nilai klaim layak bayar yang dibayar LPS adalah saldo netto berupa nilai simpanan yang diperhitungkan dengan bunga, pajak dan kewajiban nasabah bersangkutan Dalam kesempatan itu, LPS menghimbau agar nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar agar segera mengajukan klaim pembayaran melalui bank pembayar yang telah ditunjuk. "Klaim penjaminan simpanan yang tidak dicairkan oleh nasabah yang bersangkutan selama lebih dari lima tahun sejak dinyatakan layak bayar, dianggap simpanan tidak layak bayar," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006