kalau sekarang TNI ingin membantu memberantas korupsi sebagai bagian dari pertahanan negara yang dirongrong dan diteror korupsi, kenapa harus ditolak?"
Bandarlampung (ANTARA News) - Jaringan Aktivis 1998 di Lampung mendukung wacana perekrutan prajurit Tentara Nasional Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan janji Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo.
"Jaringan 98 Lampung mendukung penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi yang salah satunya dengan cara perekrutan prajurit TNI berpengalaman dan berintegritas tinggi," ujar Juru Bicara Jaringan 98 Lampung, Ricky Tamba, dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Sabtu.
"Langkah ini diperlukan, untuk membantu perwujudan Program Nawacita Jokowi yang keempat, yakni menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya."
Ricky menekankan, Indonesia dalam keadaan darurat korupsi karena korupsi merajalela hingga menghancurkan segala sendi kehidupan bernegara dan menyebabkan cita-cita Trisakti pendiri bangsa Bung Karno luluh lantak.
"Bagaimana mau berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam budaya kalau semua bidang kehidupan bernegara telah hancur sebagai dampak dari korupsi," ujarnya lagi.
Ricky menegaskan saat ini tidak ada bahaya militerisme seperti terjadi pada masa Orde Baru, dan langkah TNI menyiapkan prajurit TNI untuk masuk KPK tidak inkonstitusional.
"Dulu kami terdepan menuntut pencabutan Dwi Fungsi ABRI melalui Gerakan Reformasi 1998 karena memang ada faktanya. Kini ABRI yang menjadi TNI telah berhasil mereformasi diri, kembali ke barak dan menjadi kekuatan profesional pertahanan negara," kata dia.
Bahkan, katanya lagi, berdasarkan poling Lembaga Survei Indonesia beberapa waktu lalu, TNI adalah lembaga dengan performa tertinggi dalam hal kinerja.
"Jadi, kalau sekarang TNI ingin membantu memberantas korupsi sebagai bagian dari pertahanan negara yang dirongrong dan diteror korupsi, kenapa harus ditolak?," kata dia.
Ricky melanjutkan, "Ini bukan tindakan inkonstitusional, apalagi prajurit TNI yang akan masuk KPK akan dipensiunkan dan alih status terlebih dahulu. Tidak ada lagi ancaman militerisme, yang ada bahaya korupsi dan ngawurisme sesat pikir yang melanda elite dan politisi."
Kemarin, di Istana Negara Jakarta, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan sudah menyiapkan dua prajurit untuk mengisi posisi di KPK. Dua orang itu, yakni satu dari Angkatan Darat dan satu lagi dari Polisi Militer.
Moeldoko menjelaskan dua prajurit TNI berpangkat Brigjen itu akan menjadi Sekjen dan satu pengawas internal, serta bukan menjadi penyidik KPK.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015