Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis, di Jakarta, menandatangani surat pemberhentian Yahya Zaeni dari keanggotaan DPR, namun belum ditentukan penggantinya karena baik DPP Golkar maupun Fraksi Partai Golkar di DPR belum mengajukan pengantinya. "Presiden hari ini, telah mensahkan Pengantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Yahya Zaeni," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra kepada pers di kantor kepresidenan. Yusril menyebutkan pemerintah masih menunggu usulan DPP Golkar dan Fraksi Partai Golkar tentang penganti Yahya Zaeni yang mundur dari jabatannya itu, karena terlibat dalam kasus selingkuh. Yusril menyebutkan, menurut ketentuan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan nama yang berada pada urutan di bawah Yahya Zaeni di daftar calon anggota DPR dari Jawa Timur. Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemberhentian Marissa Hague dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mensesneg menyebutkan surat usulan tersebut baru diterima Sekretariat Negara hari Kamis ini. DPP PDIP telah memberhentikan Marissa, baik sebagai anggota DPR maupun anggota partai tersebut, karena Marissa Hague mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Provinsi Baten melalui jalur partai PKS.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006