"Sementara penyelidikan belum selesai, kita masih penyelidikan yang nantinya akan ditingkatkan penyidikan setelah interogasi dan pemeriksaan terlapor selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Jumat.
Heru menuturkan penyidik kepolisian akan gelar perkara guna memastikan peningkatan proses hukumnya.
Heru menyatakan polisi harus sudah mengumpulkan sejumlah bukti jika telah meningkatkan ke proses penyidikan.
"Memang sudah kita kumpulkan, kemudian dituangkan ke berita acara pemeriksaan," ungkap Heru.
Sejauh ini, Heru mengungkapkan polisi telah memeriksa enam orang saksi termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai saksi pelapor.
Penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan saksi ahli darri psikolog untuk pendampingan dan mengetahui kondisi psikologis anak.
"Apakah ada kekerasan, penelantaran atau salah asuh terhadap anak yang dilakukan orang tuanya," ujar Heru.
Polisi juga akan mendalami tingkat kestabilan mental psikologis dari Utomo Permono dan Nurindria Sari.
Heru menambahkan penyidik juga menggeledah rumah kedua orang tua yang menelantarkan kelima anaknya tersebut.
Sebelumnya, petugas gabungan Polda Metro Jaya, KPAI dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5).
Petugas mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya.
Petugas juga menyelamatkan kelima anak dari pasangan Utomo Permono dan Nurindria Sari.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015