Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan 24 Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum masuk kerja tanpa keterangan.
"24 PNS BPMPD di temukan belum masuk kerja pagi ini setelah liburan kemarin," Kata Kepala Badan Kepegawaian, pelatihan dan pendidikan Kabupaten Bogor, Dadang Irfan, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah kantor di lingkungan pemeritahan Kabupaten Bogor, Jumat.
Ia mengatakan pasca liburan kemarin, apalagi masuk kerja pada Jumat, banyak PNS yang sering tidak masuk kerja untuk kepentingan sendiri tanpa keterangan yang jelas.
"Maka, BKPP bersama Inspektorat dan Asisten administrasi pemerintah kabupaten Bogor langsung mengadakan sidak disiplin PNS di hari kejepit," katanya.
Tim sidak disiplin pegawai negeri sipil telah melakukan pendataan PNS di lima Kantor Badan dan Dinas. Ternyata , kata Dia,
Tingkat kehadiran PNS Kabupaten Bogor hanya mencapai 92,1 persen. Sedangkan 7,9 pesen lagi belum hadir pada pagi hari.
" Walaupun tingkat kehadiran di atas 90 persen, tetap saja jadi perhatian karena masih ada PNS yang belum disiplin," katanya. Dari data yang didapat Tim Sidak, PNS yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, cuti dan sedang dalam perjalanan.
Tim sidak disiplin PNS, melakukan sidak secara acak sebagai contoh untuk melihat kinerja PNS saat melakukan pelayan umum kepada masyarakat di hari jumat pasca libur bersama.
Ia berharap kepala dinas, badan atau camat harus bertanggung jawab memberikan peringatan kepada pegawainya untuk tertib administrasi saat bekerja. Ke depan tidak ada lagi alasan absen kehadiran tidak di isi padahal orangnya hadir.
Menurutnya, BKPP Kabupaten Bogor tidak segan-segan mengambil langkah bila PNS tersebut melakukan pelanggaran displin. BKPP akan selalu mengambil tindakan bila ada PNS yang melakukan pelanggaran displin, baik itu sanksi teguran lisan hingga di turunkan pangkat. Karena akan menciptakan iklim displin yang tinggi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
" Itu, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang larang dan kewajiban pegawai," katanya.
Dadang menghimbau PNS untuk terus meningkatkan diplin dalam berkerja, karena BKPP akan melakukan sidak secara berkala tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kita akan terus melakukan sidak pada hari-hari tertentu agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan baik," katanya.
Ia mengatakan hukuman yang akan didapat PNS yang melanggar peraturan adalah hukuman disiplin. Namun hukam itu akan dikembalikan kepada kepala instansi terkait agar PNS yang melanggar disiplin mendapatkan pembinaan sehingga tidak mengulanginya.
" Kalau sudah sampai melakukan pelanggaran berat PNS itu teracaman pemecatan tanpa hormat," katanya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015