Dua ajudan tersebut bernama Ivan Adhitira dan Mochamad Mukmin Timoro.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Mereka diketahui pernah ikut dalam rombongan jamaah haji pada 2012-2013 bersama dengan keluarga, sahabat maupun staf khusus Suryadharma yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Ivan dan Mukmin, hari ini KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Agama bernama Andri Alphen.
KPK memang menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka mantan menteri Agama Suryadharma Ali yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015