Jakarta (ANTARA News) - Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, membantah adanya kolusi dengan hakim dan jaksa dalam pemeriksaan perkara atas dirinya sebagaimana tuduhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ramai diberitakan media.
"Bukan karena apa-apa antara kami, jaksa dan hakim sehingga sidang digelar tertutup. Itu sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ina Rahman, kuasa hukum Erwin usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis siang.
Erwin Arnada diancam pidana dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan.
Pada Kamis pekan lalu, FPI melontarkan pernyataan adanya rumor hakim dan jaksa yang menangani perkara dugaan pelanggaran norma kesopanan oleh Erwin telah menerima uang Rp1 miliar terkait perubahan status sidang yang awalnya terbuka umum menjadi tertutup.
Sebelumnya, baik hakim maupun jaksa menyatakan sidang perkara ditutup karena sesuai dengan aturan pasal 153 KUHAP yaitu perkara dengan delik kesusilaan disidangkan secara tertutup.
Menurut Ina, dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya merupakan tuduhan yang tidak main-main dan pihaknya mengikuti keputusan Majelis Hakim dalam penyelenggaraan sidang.
Ketika menyinggung mengenai "protes" FPI atas sidang tertutup Playboy dibandingkan dengan perkara Majalah Popular dan Matra beberapa waktu lalu, kuasa hukum Erwin mengatakan, perbedaan itu bisa saja disebabkan pasal dakwaan yang berbeda dengan kasus kliennya.
Sementara itu, Erwin juga menegaskan, dirinya tidak mengetahui hal-hal yang dimaksudkan sebagai suap Rp1 miliar dikaitkan dengan sidang tertutup perkaranya.
"Kita sendiri baru tahu saat sidang. Apa pun putusan hakim ya kita taati," kata pemred majalah berlogo kelinci itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Efran Basuning yang menjadi ketua Majelis Hakim perkara atas Erwin. Menurut dia, penutupan sidang dilakukan sesuai dengan pasal 153 KUHAP.
Menanggapi FPI yang kembali melontarkan adanya rumor mengenai suap Rp1 miliar, Efran menyatakan, "Gantung saya di Monas kalau saya terima uang Rp1 miliar."(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006