"Dari 139 desa yang ada di Minahasa Tenggara, baru 15 desa yang memenuhi syarat untuk menerima dana desa (Dandes)," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Piether Owu, di Ratahan, Kamis.
Sebanyak 124 desa, yang sudah memasukan kelengkapan administrasi sebagai syarat untuk menerima dana desa tahun ini," katanya.
Beberapa syarat itu kata Piether antara lain, RPJMDes, RKPDes, Perdes tentang APBDes, serta beberapa kelengkapan administrasi lainnya.
"Kami berharap 124 desa lainnya segera memasukkan, karena dana desa untuk Minahasa Tenggara segera disalurkan. Kalau belum dimasukan kami belum akan salurkan ke desa penerima," jelasnya.
Piether menambahkan, saat ini dana desa belum juga ditransfer pemerintah pusat ke Pemkab Minahasa Tenggara melalui kas daerah.
"Memang kita masih merampungkan Peraturan Bupatinya, tapi minggu ini kami pastikan sudah bisa selesai dan ditanda tangani bupati," terang.
Dia menambahkan, setelah Perbup tentang Dandes ini dirampungkan, pihaknya akan langsung menyampaikannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau sudah kami langsung ke Kemenkeu, sehingga dalam waktu dekat bisa langsung ditransfer ke kas daerah, untuk nantinya disalurkan ke rekening masing-masing desa," tandas Piether.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015