... hasil penyelidikan terhadap sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara-Aceh-Malaysia, diketahui ada upaya penyelundupan shabu-shabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia...Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 20 kilogram dan 580.000 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia
Siaran pers BNN, di Jakarta, Kamis, menjelaskan kronologi penyitaan itu. Pada 8 dan 9 Mei 2015, petugas BNN menahan tujuh orang laki-laki warga Aceh Timur yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Mereka berinisial Zu (31) yang berperan sebagai checker dan koordinator pengiriman narkoba, Su alias Ba (38/kurir), AI (39) - sopir bus, AJ (37) kenek bus, TNS (23/kurir), Am (32/sopir truk), dan ER (28/kenek truk).
Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, sesaat setelah transaksi shabu-shabu sebanyak 20 kg dan 580.000 butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan terhadap sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara-Aceh-Malaysia, diketahui ada upaya penyelundupan shabu-shabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia.
Pada 5 Mei 2015, sebanyak 20 kg shabu-shabu dan 580.000 butir ekstasi dari Malaysia masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, melalui jalur laut.
Dari hasil penyelidikan terhadap sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara-Aceh-Malaysia, diketahui ada upaya penyelundupan shabu-shabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia.
Pada 5 Mei 2015, sebanyak 20 kg shabu-shabu dan 580.000 butir ekstasi dari Malaysia masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, melalui jalur laut.
Setiba di Tanjung Balai, shabu-shabu dan ekstasi itu diterima TNS (kurir) dan kemudian dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada Zu (checker dan koordinator pengiriman).
Selanjutnya, narkotika tersebut dibawa Zu ke gudang di Aceh. Di gudang tersebut, shabu-shabu dan ekstasi dipecah menjadi dua paket dan dibawa kembali ke Medan oleh Zu dan Su alias Ba (kurir).
Di Medan, pengaturan pengiriman paket dirancang kembali oleh Zu. Pada 8 Mei 2015, paket pertama yang berisi 20 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi rencananya akan dibawa dalam bus umum antarkota antarprovinsi yang dikemudikan AI (sopir bus) dan AJ (kernet bus).
Namun aksi ini digagalkan petugas BNN, ketika Zu dan Su alias Ba tengah memindahkan paket itu ke dalam bus.
Pada saat itu petugas menahan empat orang tersangka, yaitu Zu, Su alias Ba, AI, dan AJ.
Selanjutnya, narkotika tersebut dibawa Zu ke gudang di Aceh. Di gudang tersebut, shabu-shabu dan ekstasi dipecah menjadi dua paket dan dibawa kembali ke Medan oleh Zu dan Su alias Ba (kurir).
Di Medan, pengaturan pengiriman paket dirancang kembali oleh Zu. Pada 8 Mei 2015, paket pertama yang berisi 20 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi rencananya akan dibawa dalam bus umum antarkota antarprovinsi yang dikemudikan AI (sopir bus) dan AJ (kernet bus).
Namun aksi ini digagalkan petugas BNN, ketika Zu dan Su alias Ba tengah memindahkan paket itu ke dalam bus.
Pada saat itu petugas menahan empat orang tersangka, yaitu Zu, Su alias Ba, AI, dan AJ.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua tempat, yaitu di seberang pool bus yang berada di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Medan, Sumatera Utara, dan di hotel di Jalan Amal Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah barang bukti berupa 20 kg shabu-shabu dan 100.000 butir ekstasi.
Sedangkan satu paket lain, yang berisi 480.000 butir ekstasi yang dikemas menjadi 96 bungkus dan akan dibawa ke Jakarta oleh Am (sopir truk) dan ER (kernet truk) dengan menggunakan truk yang muatannya disamarkan dengan besi-besi trafo listrik.
Sedangkan satu paket lain, yang berisi 480.000 butir ekstasi yang dikemas menjadi 96 bungkus dan akan dibawa ke Jakarta oleh Am (sopir truk) dan ER (kernet truk) dengan menggunakan truk yang muatannya disamarkan dengan besi-besi trafo listrik.
Aksi ini pun digagalkan BNN pada 9 Mei 2015, di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terang Bulan Labuhan Batu Sumatera Utara. Petugas mengamankan Am dan ER dengan barang bukti berupa 480.000 butir ekstasi.
Selain enam orang itu, TNS yang menerima paket pertama kali saat tiba dari Malaysia juga ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AI (sopir bus) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp30 juta.
Dengan demikian, dari pengungkapan kasus ini, petugas BNN menangkap tujuh orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 20 kg shabu-shabu dan 580.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Selain enam orang itu, TNS yang menerima paket pertama kali saat tiba dari Malaysia juga ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AI (sopir bus) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp30 juta.
Dengan demikian, dari pengungkapan kasus ini, petugas BNN menangkap tujuh orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 20 kg shabu-shabu dan 580.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015