Jika kita tidak dapat memutuskan, maka para terdakwa akan bebas demi hukum, sementara saksi kunci (Mayor Antonius Manulang) hingga sekarang belum dapat dihadirkan."
Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan kasus mafia minyak dengan lima terdakwa memutuskan untuk mempercepat jalannya sidang karena waktu yang tersisa sebelum putusan hanya tiga pekan.
Pernyataan Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri tersebut disampaikan di akhir persidagan pada lanjutan sidang tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu.
"Jika kita tidak dapat memutuskan, maka para terdakwa akan bebas demi hukum, sementara saksi kunci (Mayor Antonius Manulang) hingga sekarang belum dapat dihadirkan," kata Hakim Ketua Achmad Pudjoharsoyo.
Untuk itu, Hakim mengatakan akan kembali menjadwal ulang jalannya persidangan dari yang awalnya dilaksanakan seminggu sekali menjadi dua kali dalam seminggu.
Hakim menjelaskan pada Rabu 20 Mei 2015 mendatang akan kembali memeriksa saksi, yakni saksi kunci Antonius Manulang. Kemudian pada keesokan harinya, atau pada Kamis 21 Mei 2015 sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan para terdakwa.
Lalu sidang selanjutnya akan kembali di gelar pada Senin 25 Mei 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, dan dilanjutkan ke sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Mei 2015.
"Pada 1 Juni 2015 kita agendakan sidang pledoi, dan dilanjutkan 4 Juni 2015 untuk sidang replik dan 8 Juni 2015 sidang Duplik," lanjut Hakim.
Sementara itu, pada 15 Juni 2015 akan digelar sidang putusan terhadap kelima terdakwa. Lebih lanjut, hakim kembali meminta kepada JPU agar kembali memanggil paksa saksi kunci Mayor Antonius Manulang setelah yang bersangkutan mangkir lebih dari empat kali dalam persidangan.
JPU Kejari Pekanbaru, Abdul Farid sendiri mengatakan hingga saat ini dirinya telah meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk memanggil Antonius Manulang. "Kita terus berupaya mendatangkan yang bersangkutan, tapi karena dia (Antonius Manulang) masih menjalani pemeriksaan di Mahkamah Militer Jakarta, kita tidak dapat berbuat banyak. Tapi akan kita usahakan panggil kembali," ujarnya.
Pada persidangan hari ini, dua terdakwa Ahmad Mahbub dan Niwen menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Arifin Achmad, Yusri dan Dunun.
Sebelumnya, Lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.
JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015