Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana dimandatkan dalam pasa 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hal itu, menjadi salah satu poin yang didesak KontraS menyambut peringatan 17 Tahun Peristiwa Trisakti 1998 sebagaimana dalam keterangan pers yang dikeluarkan di laman resmi mereka, di Jakarta, Rabu.
KontraS juga mendesak agar Presiden Joko Widodo memastikan Tim Tehnis yang dibentuk di bawah Kejaksaan Agung bekerja sesuai mandat dan kewenangannya.
Mereka juga berharap agar Tim Teknis itu tidak menjadi alat cuci tangan negara untuk menutup akses terhadap keadilan, kebenaran dan pemulihan atas kasus Trisakti, Semanggi dan Semanggi II (TSS) beserta kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Selain itu, KontraS juga mendesak Jaksa Agung segera melakukan fungsi dan kewajibannya untuk melakukan penyidikan atas Peristiwa Trisakti 1998, sebagaimana mandat dalam Pasal 21 UU No.26/2000.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015