Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia menyiapkan dana penjaminan hingga Rp100 triliun, salah satunya untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S. Anwar di Jakarta, Rabu, menyatakan pihaknya siap mendukung program KUR mikro yang akan diluncurkan mulai 25 Mei 2015.
Selain menyambut baik kebijakan pemerintah ini, ia menjelaskan ke-19 anggota Asippindo, termasuk di dalamnya Perum Jamkrindo, memiliki dana hingga lebih dari Rp100 triliun untuk penjaminan.
"Jaringan kami luas hingga ke 34 provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 19 perusahaan, dan kami sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang penjaminan siap menyukseskan program ini," ujar Diding yang juga menjabat sebagai Dirut Perum Jamkrindo itu.
Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah menunjuk tiga bank pelat merah yakni BRI, Bank Mandiri, dan BNI, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berkinerja baik.
Dari alokasi Rp30 triliun tersebut bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah BRI sebanyak Rp24 triliun, Bank Mandiri Rp2,25 triliun, BNI sebanyak Rp1,5 triliun dan BPD sebanyak Rp2,25 triliun.
Khusus BPD ada 15 perbankan yang telah melalui evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan parameter tingkat kredit bermasalah (NPL) nya di bawah 5 persen dan harus sudah mempunyai jaringan IT atau online dengan perusahaan penjaminan.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR tahun ini mencapai Rp30 triliun.
Kebijakan itu segera dilaksanakan seiring dikeluarkannya Keppres Nomor 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM.
"Syaratnya adalah penyaluran KUR Mikro dari beberapa bank ini harus yang sudah online atau berhubungan dengan perusahaan penjaminan," ujar Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo.
Ia menjelaskan KUR Mikro nantinya akan dikonsentrasikan ke sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor lainnya.
"Pemerintah mematok suku bunga KUR sebesar 21 persen per tahun. Agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank dan tanpa perikatan," ujar Braman Setyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015