Sudah saatnya asing masuk, karena pembangunan properti di Indonesia bagus ..."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa wacana Warga Negara Asing (WNA) boleh memiliki apartemen di Indonesia dapat membantu pengembangan sektor properti, namun hal tersebut belum menjadi fokus pemerintah saat ini.
"Kapan dan bagaimana masih dikaji, tapi tentunya pemerintah akan fokus dulu kepada program penyediaan satu juta rumah, karena yang terpenting rumah untuk masyarakat kita secara umum," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, rencana kepemilikan properti oleh WNA dinilai baik untuk menggairahkan sektor properti yang saat ini sedang lesu, bahkan implementasinya hanya menunggu revisi dari aturan hukum yang sudah ada.
Namun, ia menegaskan, hal tersebut belum menjadi perhatian utama pemerintah, meskipun usulan kepemilikan properti WNA sepaket dengan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas apartemen senilai di atas Rp5 miliar.
"Sebenarnya yang tinggal hanya aturan hukumnya, kalau asing dibolehkan hanya untuk apartemen, tidak untuk lending house, dan apartemennya ada harga minimumnya dan kategorinya mewah," katanya.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy menyambut baik usulan tersebut apabila benar-benar dilaksanakan, karena dapat mendorong pertumbuhan sektor properti yang sedang mengalami tekanan akibat lesunya perekonomian.
"Sudah saatnya asing masuk, karena pembangunan properti di Indonesia bagus, dan kualitasnya bisa dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia," katanya.
Selain itu, ia menilai, kebijakan ini tidak akan mengganggu kepemilikan properti untuk masyarakat menengah ke bawah karena harga apartemen yang mahal dan bisa memberikan insentif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Kalau industri ini tumbuh, bisa memberikan gairah pada pertumbuhan ekonomi. Meskipun dengan kondisi sekarang yang banyak peminat dari dalam negeri, tapi dalam jangka panjang bagus nantinya," ujarnya menambahkan.
Dalam aturan lama, Pemerintah RI menetapkan kepemilikan properti oleh orang asing hanya mempunyai hak dalam sektor properti terkait status hak pakai selama 25 tahun dengan kemungkinan adanya masa perpanjangan.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015