Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan menyosialisasikan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) di daerah-daerah untuk mendukung pengembangan kredit bagi UMKM.

"Pada 2009 ini, kami bersama BI dan Depkeu menyosialisasikan LPKD di daerah-daerah," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Chairul Djamhari, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, untuk mendukung optimalisasi pengembangan kredit bagi UMKM maka diperlukan lembaga penjamin kredit hingga ke pelosok daerah.

Keberadaan LPKD bagi pemerintah daerah yang bersangkutan juga akan membantu mendorong perkembangan UMKM di daerah yang tentunya berkontribusi besar bagi perekonomian daerah tersebut.

"Kami bahkan kerap dikunjungi wakil-wakil dari daerah yang menanyakan bagaimana cara mendirikan lembaga penjaminan kredit daerah," katanya.

Hal itu menunjukkan betapa tinggi antusiasme beberapa pemerintah daerah untuk mengembangkan LPKD.

Chairul menekankan, untuk mendirikan dan mengetahui mekanisme pembentukan LPKD, pemerintah daerah hanya perlu menanyakannya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkop.

"Kalau mau mendirikan LPKD tidak usah cari yang ruwet, tinggal kirim surat kepada kami kalau memang tidak tahu caranya," katanya.

Menurut dia, LPKD akan memungkinkan UMKM memperoleh kemudahan dalam mengakses kredit dari perbankan.

Sedangkan bagi pihak bank juga mendapatkan keuntungan dalam kaitannya dengan peningkatan jumlah kredit yang dapat disalurkan sekaligus membantu bank dalam pembagian risiko.

Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama sejumlah pihak termasuk Kemenkop, BI, dan Depkeu untuk mendukung perkembangan LPKD di Indonesia.

Di negara-negara lain, lembaga-lembaga serupa LKPD juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintahnya.

Di Indonesia, pendirian LPKD masih terkendala beberapa hal di antaranya masalah perizinan, permodalan, dan pengelolaan perusahaan.

Misalnya saja, dari sisi permodalan ada hambatan dalam hal sisi penggunaan dana Pemda yang berasal dari APBD. Berdasarkan PP nomor 107 tanggal 10 November 2000 pasal 10 ayat 1 tentang pinjaman daerah disebutkan bahwa daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.

Sedangkan dari sisi operasional, LPKD memerlukan SDM andal yang dapat menjalankan bisnis penjaminan secara profesional. Hal itu karena bisnis tersebut penuh dengan risiko.

Chairul berharap komitmen bersama antara Kemenkop, BI, dan Depkeu dalam menyosialisasikan LPKD dapat mereduksi berbagai persoalan itu sehingga pengembangan kredit bagi UMKM lebih optimal. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009