Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Sudirman Said menyepakati tidak memperpanjang tugas Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang berakhir pada 13 Mei 2015.
"Kami sepakat tugas Tim selesai sampai hari ini 13 Mei," katanya dalam jumpa pers yang juga dihadiri sejumlah Anggota Tim Reformasi Migas di Jakarta, Rabu.
Tim Reformasi Migas yang hadir antara lain Ketua Faisal Basri, Wakil Ketua yang juga Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, dan Sekretaris yang juga Kepala Biro Kementerian ESDM Susyanto.
Sementara, Anggota Tim yang hadir adalah Fahmi Radhy, Agung Wicaksono, Djoko Siswanto, Dendi Prasetya, dan Parulian Sihotang.
Anggota yang tidak hadir adalah Daniel Purba, Darmawan Prasojo, Rofikoh Rokhim, Teten Masduki, dan Chandra Hamzah.
Sudirman menambahkan, sebenarnya pihaknya meminta Tim memperpanjang tugasnya terutama untuk mengawal proses RUU Migas.
"Namun, kami melihat rekomendasi Tim bisa menjadi masukan RUU Migas," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, sejumlah Anggota Tim yang kini duduk di sejumlah institusi bisa mengawal rekomendasi.
Saat ini, Djoko Siswanto sudah menjadi Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM, Parulian Sihotang menjadi Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas, Daniel Purba sebagai Senior Vice President Intregated Supply Chain PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono menjabat Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), Darmawan Prasojo sebagai Deputi Staf Kepresidenan, Chandra Hamzah menjabat Komisaris Utama PT PLN (Persero), dan Teten Masduki sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden.
"Sementara, Pak Fahmi, Pak Dendi, dan Pak Faisal juga akan mengawal rekomendasi Tim sebagai akademisi," kata Sudirman.
Tim Reformasi Migas yang dibentuk 16 November 2014 bertugas secara ad hoc selama enam bulan. Kantornya di Jalan Plaju, Jakarta Pusat memiliki empat tugas pokok.
Pertama, mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu hingga hilir yang memberi peluang mafia migas beroperasi secara leluasa. Kebijakan dan aturan main yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus dan atau diubah.
Lalu, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalamnya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien.
Ketiga, mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat.
Terakhir, mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai-nilai aktivitasnya.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015