Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kampar, Provinsi Riau, menetapkan Bologue Gule alias BG ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron karena diduga terlibat pembunuhan berencana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sebelumnya polisi baru berhasil meringkus seorang tersangka lainnya, yakni Frans Septiawan Gule (18). Frans ditangkap pada Selasa lalu (12/5).

"Setelah ditangkap, Frans mengakui semua perbuatannya bersama dengan BG," katanya.

Ia mengatakan Frans sendiri ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penemuan seorang mayat bernama Edi Rahman.

Edi yang merupakan seorang petani tersebut, lanjutnya, dibunuh setelah Frans sakit hati lantaran selalu ditagih utangnya oleh korban.

"Pembunuhan berencana itu dikarenakan Frans mempunyai utang sebesar Rp700 ribu terhadap korban, dan karena tersangka merasa terganggu karena korban selalu menagihnya," ujarnya.

Dilatar belakangi sakit hati, pada Senin 9 Maret 2015 lalu, Frans mengajak Bologue Gule melakukan penganiayaan terhadap korbannya Edi Rahman hingga korban tewas di tempat.

Pembunuhan itu dilakukan di Jalan Pangan, Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sekitar pukul 02.00 WIB. "TKP nya di sebuah pondok di Jalan Pangan," ujarnya.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, keduanya lalu mengambil telepon genggam dan uang milik korban.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya adalah besi bulat sepanjang 50 Centimeter dan sepasang sandal milik tersangka.

Saat ini tersangka Frans telah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, selama pemeriksaan Frans yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengakui semua perbuatannya tersebut.

(T.KR-AZK)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015