Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, menggelar sidang gugatan penolakan grasi terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Atloui.

"Sergei hari ini sidang di PTUN dengan agenda memberikan kesempatan kepada pihak dia untuk menyampaikan materi perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 20 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan termasuk putusannya untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.

Sergei seharusnya masuk dalam rombongan terpidana mati yang dieksekusi pada April, namun ditunda karena ia mengajukan upaya hukum.

Selain Sergei, eksekusi terhadap terpidana Mary Jane juga ditunda.

"Kita akan ikuti bagaimana putusan PTUN apakah segera dieksekusi atau tidak," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015