Jakarta (ANTARA News) - Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2013 yang dianggap menghambat arus ekspor komoditas ikan hias, karena memperbanyak persyaratan bagi kalangan pengusaha dalam melaksanakan ekspor.

"Ekspor ikan hias tersandung Peraturan Mendag 50/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang termasuk dalam Daftar Konvensi Perdagangan Internasional untuk Hewan Terancam Punah (CITES)," kata Sekretaris Jenderal DIHI, Soeyatno, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu.

Menurut Soeyatno, kebijakan yang tujuan idealnya melindungi hewan terancam punah itu telah menambah jalur perizinan pelaku utama atau usaha ikan hias untuk melakukan ekspor.

Ia memaparkan, kalangan pengusaha juga telah menyurati menteri perdagangan guna meminta agar penerbitan peraturan tersebut ditinjau kembali. "Tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan secara resmi," ucapnya.

Untuk itu, ujar dia, DIHI bersama-sama dengan Asosiasi Industri Reptil dan Amfibi Indonesia (AIRAI), Komisi Ikan Hias Indonesia (KIHI), Asosiasi Pengusaha Kura-Kura Indonesia (APEKLI), serta Asosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) telah menyurati Mendag dan lagi-lagi belum mendapatkan tanggapan.

Terkait dengan permasalahan tersebut, DIHI merekomendasikan soluso peninjauan kembali Permendag 50/2013 dengan menyempurnakan lembar isian perizinan ekspor CITES.

Sementara, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) KKP, Suseno Sukoyono, mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan dari pengusaha bahwa aturan terkait CITES tersebut memberatkan.

"Kami mengadakan rapat dan mempertemukan pengusaha kalangan hias dengan perwakilan Kementerian Perdagangan," ujar Sukoyono.

Menurut dia, BPSDM KKP bersama DIHI berupaya menjaga animo masyarakat untuk melakukan usaha ikan hias dan mencari solusi yang diperlukan agar iklim usaha ikan hias tetap terjaga.

Ia memaparkan, usaha ikan hias penting untuk tetap dijaga agar bisa terus menjadi penggerak ekonomi sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

Apalagi, Sukoyono mengingatkan, untuk ikan hias terdapat sejumlah kompetitor dari sejumlah negara seperti negara tetangga di dalam kawasan Asia Tenggara, di antaranya Singapura, yang justru memiliki kekayaan hayati sangat jauh di bawah Indonesia.

Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015