Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan ketiga jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dia mendapatkan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS, dengan menyebut dakwaan itu tidak cermat.

"Dalam dakwaan ketiga, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tidak menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas mengenai cara terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan serta uraian dakwaan tidak sinkron dengan pasal yang didakwakan," kata pengacara Waryono, Wahyu Ari Bowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Warno mendapatkan sejumlah uang dalam mata uang dolar AS namun tidak melaporkannya kepada KPK sebagai gratifikasi.

"Dakwaan terkait pemberian gratifikasi yang harus berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, namun dalam uraian dakwaannya, JPU KPK tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai tindakan terdakwa yang dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud yaitu siapa yang memberikan graitfikasi, kapan diberikan dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut," tambah Wahyu.

Dakwaan ketiga kepada Waryono menyebutkan bahwa pada 28 Mei 2013 bertempat di kantor Setjen Kementerian ESDM menerima uang sebsar 284.862 dolar AS yang disimpan dalam tas dan diletakkan di ruang kerja Waryono.

Selanjutnya pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui Hermawan yang dibungkus paper bag kecil dan memerintakan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyimpannya di ruang kerja Didi.

Sejak menerima uang dengan jumlah 334.862 dolar AS itu, Waryono tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari.

Uang sebesar 284.862 dolar AS itu akhirnya ditemukan KPK saat penggeledahan terkait kasus korupsi mantan kepada SKK Migas Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013, sedangkan uang 50 ribu dolar AS diserahkan Didi ke KPK pada 27 November 2013.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waryono juga didakwa melakukan tindakan korupsi hingga merugikan negara Rp11,12 miliar dalam kegiatan Sosialisai Sektor Energi dan bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rakngka sosialissi hemat energi serta perawatan gedung kantor Seretariat Energi dan SDM yang seluruhnya berlangsung pada 2012 dan memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015