Jakarta (ANTARA News) - Peserta tender kompor gas yang mengembalikan formulir ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) hingga akhir batas waktu yang ditentukan yakni Selasa (26/12) hanya berjumlah 45 perusahaan dari 49 yang mendaftar.
"Jumlah perusahaan yang mengembalikan formulir pendaftaran peserta lelang hanya 45 perusahaan," kata Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dari Unit Produksi Kementerian KUKM, Endang Suhendi, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, semua peserta tender merupakan perusahaan dalam negeri dan tidak ada yang berasal dari luar negeri.
Menurut Endang, pengadaan kompor gas ini sesuai dengan standar Menteri Perindustrian yang mengharuskan teknis kompor gas terdiri dari regulator, badan kompor, dan plat penyangga.
Sedangkan untuk pengadaan tabung gas sendiri diserahkan kepada Pertamina. Departemen Perindustrian juga telah menentukan standar tabung gas dan selang harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terbuat dari baja.
Menanggapi seberapa besar UKM akan dilibatkan, Endang mengatakan, semuanya dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Departemen Perindustrian yang menyebutkan bahwa jatah UKM dari suatu proyek adalah lima persen dari setiap kelipatan Rp1 miliar nilai proyek.
"Berarti kalau nilai proyeknya Rp1 miliar, jatah UKM hanya Rp50 juta saja," ujar Endang.
Endang juga mengatakan proyek kompor gas ini membuat kompor gas satu tungku. Tetapi Menteri KUKM, Suryadharma Ali telah mengusulkan kepada Departemen Perindustrian untuk membuat kompor dua tunggu saja apabila harganya tidak terpaut jauh.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Kementerian KUKM, Prakoso BS mengatakan, perusahaan yang mengikuti tender kompor gas tersebut tidak ada yang berasal dari luar negeri.
"Ada persyaratan yang menyebutkan produk harus pabrikan dalam negeri," ujar dia.
Sedangkan persyaratan tender sendiri, menurut dia, belumlah final akan seperti apa. Namun, dipastikan UKM akan dilibatkan dalam pembuatan kompor tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006