Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M. Yunus Bengkulu pada tahun 2011.
"Yang gubernur sekarang, sudah tersangka," kata Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun akan segera menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Junaidi. "Tersangka akan diperiksa secepatnya," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
SK tersebut disebut-sebut telah menyalahi aturan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Dewan Pengawas.
Ikram menduga negara telah dirugikan sebesar Rp5,6 miliar atas kasus ini.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015