Contohnya, jika nyata-nyatanya proyek infrastruktur strategis yang manfaatnya penting ini dipersulit, seperti terhambatnya izin, atau izinnya malah dibatalkan,"Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Achir Chaniago mengatakan pemerintah masih mengkaji sanksi yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah, jika terbukti menghambat pembangunan infrastruktur.
"Contohnya, jika nyata-nyatanya proyek infrastruktur strategis yang manfaatnya penting ini dipersulit, seperti terhambatnya izin, atau izinnya malah dibatalkan," kata Andrinof di Jakarta, Selasa.
Skema sanksi tersebut rencananya akan turut dicantumkan dalam skema baru perencanaan milik pemerintah yakni Rencana Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RI2JM).
Meskipun kebijakan sanksi tersebut belum diterapkan, Andrinof mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah pemerintah daerah yang kerap mempersulit pembangunan infrastruktur.
Sedangkan beberapa skema sanksi yang sedang dipertimbangkan, lanjut dia, antara lain kebijakan alokasi anggaran, dan juga penempatan program-program prioritas pemerintah di daerah tersebut.
"Sanksinya bisa tidak didukung oleh proyek-proyek dari APBN," ujar dia.
Terkait Rencana Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RI2JM), skema perencanaan baru tersebut diharapkan dapat menjadi alat utnuk pengawasan dan evaluasi implementasi pembangunan infrastruktur, yang rencananya dapat diterapkan pada 2016.
RI2JM juga dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang diusulkan pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
Instrumen RI2JM juga akan mencantumkan indikator mengenai kinerja pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur, misalnya dari proses pembebasan lahan.
Direktur Transportasi Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prihartono sebelumnya menjelaskan RI2JM ditujukan untuk mensinergikan implementasi program pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.
RI2JM nantinya akan disepakati oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dan menjadi bagian dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015