Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggali pendapatan Jero Wacik saat masih menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata periode 2004-2011.
"Saya diperiksa sebagai tersangka menbudpar hari ini. Ada tiga pertanyaan dari penyidik yang penting saya sampaikan. pertama soal DOM (dana operasional menteri) itu ditanya tadi, untuk apa, digunakan untuk apa saja, detilnya apa, yang saya sebetulnya sudah agak lupa banyak," kata Jero seusai diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku menbudpar periode 2008-2011.
"Kemudian mengenai surat edaran, apakah semua menteri mendapat surat itu. Mengenai DOM itu yang paling lama, hampir 80 persen waktu membahas DOM selama saya mendbudpar," ungkap Jero.
Jero, saat diperiksa, juga mengaku kesehatannya kurang baik.
"Saya laporkan karena penyidik bertanya. Kesehatan saya kurang baik, memang gula saya tinggi, kolestrol saya tinggi. Ini terjadi sejak dulu, jadi selama 10 tahun kolestrol saya tinggi dan gula saya tinggi, tetapi namanya bekerja keras saya lupakan saja. Saya tahan- tahan saja, tapi minggu ini tekanan darah saya ikut tinggi, agak khawatir saya," tambah Jero.
Pemeriksaan lain adalah terkait dengan gaji Jero Wacik.
"Terakhir saya ditanya soal gaji, tadi penyidik menanyakan berapa gaji saya selama jadi menteri. Saya bilang Rp19,5 juta, kemudian penyidik tanya apakah semua menteri gajinya segitu, saya bilang iya. Selama 10 tahun gaji bapak tidak pernah naik, saya jawab tidak, tapi saya tenang," ungkap Jero.
Jero pun mengaku tidak pernah meminta peningkatan dana operasinal menteri selama menjabat menbudpar.
"Enggak, tidak pernah (minta kenaikan), jadi DOM di Budpar sesuai dengan aturan, ada di APBN, ada aturannya, dan saya tidak pernah melanggar aturan," ungkap Jero.
Terkait kasus pertama, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan sekretaris majelis tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar.
Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015 lalu, ia pun memohon bantuan kepada kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan ditahan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015