Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) manyatakan akan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sengketa informasi soal dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan industri pengolahan kayu.
Sekjen Kementerian LHK Hadi Daryanto di Jakarta Selasa menyatakan ada informasi bersifat rahasia perusahaan dalam dokumen kehutanan yang memang ditutup dari akses publik.
"Ada informasi strategic intent untuk meningkatkan daya saing dan memenangi pasar. Misalnya soal analisa finansial dan produksinya. Itu rahasia perusahaan," katanya.
Menurut Hadi, di luar informasi terkait rahasia perusahaan, Kementerian LHK sudah sangat terbuka seperti tentang peta lokasi, wilayah kerja, dan informasi yang bersifat umum lainnya.
Kepala Pusat Humas Kementerian LHK Eka W Soegiri menjelaskan RKUPHHK dan RKTUPHHK dibuat berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan dan dibiayai mandiri oleh pemegang IUPHHK. Dokumen tersebut seperti juga RPBBI, merupakan dokumen kerja (business plan) bagi perusaahan.
"Dalam dokumen RKUPHHK, RKTUPHHK dan RPBBI ada informasi seperti penggunaan teknologi untuk mempercepat daur tanaman dalam produksi. Informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang karena merupakan rencana kerja perusahaan dan rencana dagang," katanya.
Pasal 2 Undang-undang No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menyatakan, Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, dan informasi lain di bidang teknologi, dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Penutupan informasi terkait hal itu juga sesuai dengan UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana dalam UU tersebut, badan publik, seperti Kementerian LHK, bisa menolak memberikan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, informasi yang terkait dengan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat juga tidak bisa sembarangan diakses publik.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP), Jumat (8/5) memutus Sengketa Informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam putusannya, KIP menyatakan dokumen IUPHHK dan industri pengolahan kayu, yaitu Rencana Kerja Usaha Pemanfaatanhasil Hutan Kayu (RKUPHHK)- Hutan Alam, RKUPHHK-Hutan Tanaman Industri (HTI), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK)-HTI, dan Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Industri (RPPBBI), adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
Pewarta: Subagyo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015