... mendapatkan uang palsu tersebut, untuk setiap lembar uang kertas asli akan mendapatkan tiga lembar uang palsu dengan nominal yang sama...
Kudus, Jawa Tengah (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap lima pengedar uang palsu yang diduga jaringan lintas daerah beserta barang bukti uang palsu dari para tersangka.

Menurut Kepala Polres Kudus, AKBP M Kurniawan, di Kudus, Selasa, pengungkapan terhadap lima pelaku pengedar uang palsu berawal dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.

Modus peredarannya, kata dia, para tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat transaksi dalam jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polres Kudus berhasil menangkap kelima pelaku di tempat yang berbeda-beda yang dimulai akhir bulan April 2015 dan terakhir Jumat (8/5).

Kelima pelaku tersebut yakni Suripan (56) dan anaknya Dwi Handoko (30) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, serta tiga tersangka lainnya yakni Sunardi (43), warga Kecamatan Juwana, Ahmad Saeroni (49) Warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, dan Kasmi (40), warga Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo sama-sama dari Kabupaten Pati.


Minimal mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHP dengan acaman pidana 15 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti uang palsu yang nilainya mencapai Rp17,3 juta.


Terkait dengan kualitas cetakan, kata dia, hampir mirip dengan uang kertas asli, sedangkan perbedaan mencolok kertas yang digunakan lebih tipis dari uang kertas asli.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan ekstra waspada terhadap peredaran uang palsu," ujarnya.

Suripan di hadapan petugas mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang asal Surabaya.

Transaksi uang palsu, kata dia, dilakukan di jalan raya.

Tiga tersangka lainnya, yakni Ahmad, Kasmi dan Sunardi, membeli uang palsu dari pemasok.

Untuk mendapatkan uang palsu tersebut, untuk setiap lembar uang kertas asli akan mendapatkan tiga lembar uang palsu dengan nominal yang sama.

Peredaran uang palsu di masyarakat diperkirakan mencapai Rp10 juta yang diedarkan pelaku dengan cara dibelanjakan di toko-toko atau warung kecil.

Pewarta: Akhmad Lathif
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015