Dirut BBJ Sherman Rana Krisna dan Direktur BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo diduga menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya terkait permintaan izin operasional lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
"Memang hari ini sudah P21, dan kami mengucapkan terima kasih pada penyidik dan jaksa KPK yang memperlakukan klien kami Pak Bihar Sakti Wibowo dengan baik," kata Tito Hananta Kusuma, pengacara Bihar, di gedung KPK di Jakarta, Selasa.
Berkas BAP Zaini sudah P21 atau lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk dibuat surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Tito, Bihar mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
"Karena beliau ingin mengungkap ada oknum Bappebti yang belum disentuh oleh KPK. Jadi kita sudah laporkan oknum itu dan kita menguji apakah KPK akan membuka kasus ini dengan terang-benderang," ungkap Tito.
Tito berharap agar kliennya sebagai justice collaborator diperlakukan berbeda dengan tersangka lain yaitu mendapatkan keringanan hukuman.
"Pejabat Bappebti itu lebih tinggi (jabatannya), ada pemain lain yang belum diungkap oleh KPK, belum disentuh secara hukum oleh KPK, ini yang mesti kita uji," tambah Tito.
Ia pun mengaku akan membuka bukti-bukti lain dalam persidangan.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo serta pemegang saham PT BBJ Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna.
Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Syahrul melalui kepala biro hukum Bappebti yaitu Alfons Samosir mendapat saham sebanyak 10 persen dari modal dasar PT Indokliring Internasional sebesar Rp100 juta untuk memperlancar izin operasional PT Indokliring Internasional.
Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV Gold Asset/PT Axo Capital Futures yang dilakukan oleh Syahrul.
Syahrul pada 12 November 2014 lalu sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan, gratifikasi dan memberikan suap serta tindak pidana pencucian uang sehingga divonis delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015